PROGRAM KESETARAAN KEJAR PAKET A (SD), B (SMP) dan C (SMA)
Sabtu, 27 April 2013
Untuk Wilayah Bogor dan Sekitarnya Informasi lebih lanjut untuk pendaftaran Sekolah dan Ujian Kesetaraan Paket A (SD, B (SMP) dan C (SMA) bisa menghubungi
Andri Gunawan, S.Ag MM
HP 081574391701
atau ke
Yayasan Guna Nusantara
Jl Raya Barengkok KM 3 Leuwiliang RT 01/02
Desa Barengkok kec Leuwiliang kab Bogor
0251-86414089
DASAR HUKUM PENDIDIKAN KESETARAAN
Beberapa Landasan Hukum Pendidikan Kesetaraan
- UNDANG-UNDANG DASAR 1945
- UNDANG-UNDANG Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- PERATURAN PEMERINTAH
- No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
- No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan.
- No. 39 tahun 1993 tentang Peran Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
- No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- INTRUKSI PRESIDEN No. 1 tahun 1994t entang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
- KEPUTUSAN MENTRI
- Kep. Mendikbud No. 0131/U/1994 tentang Program Paket A dan Paket B
- Pernyataan Mendiknas pada 22 Juni 2000 tentang pelaksanaan Paket C.
- Kep. Mendiknas No. 0132/U/2004 tentang Paket C.
- DEKLARASI DAKKAR: Education for All (Dakar, 2000)
1.
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
PEMBUKAAN UUD’45
" …Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan Kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
Kemerdekaan, Perdamaian abadi dan keadilan sosial, ….."
PASAL 28B AYAT 1
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan
mafaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia”
2. UNDANG-UNDANG
RI TAHUN 2003 SISDIKNAS
PASAL 5 ; AYAT (1,5)
1) Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
5) Setiap
Warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan
pendidikan sepanjang hayat.
pendidikan sepanjang hayat.
PASAL 13
AYAT (1)
1) Jalur Pendidikan terdiri atas
pendidikan formal, nonformal, dan informal yang
dapat saling melengkapi dan memperkaya.
dapat saling melengkapi dan memperkaya.
3.
UNDANG-UNDANG RI TAHUN 2003 SISDIKNASPASAL 26;
AYAT (1,3,6):
1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
2)
Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia
dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan,
sertapendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta
didik.
3) Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasilprogram pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional penilaian.
3) Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasilprogram pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional penilaian.
4. DEKLARASI
DAKKAR
- Memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak dini usia, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan kurang beruntung.
- Menjamin bahwa menjelang tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaan sulit dan mereka yang termasuk minoritas etnik, mempunyai akses dan menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas baik.
- Menjamin bahwa kebutuhan belajar semua manusia muda dan orang dewasa terpenuhi melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup (life skills) yang sesuai.
- Mencapai perbaikan 50% pada tingkat keniraksaraan orang dewasa menjelang tahun 2015, terutama bagi kaum perempuan, dan akses yang adil pada pendidikan dasar dan berkelanjutan bagi demua orang dewasa.
- Menghapus disparitas gender dalam pendidikan dasar dan menengah menjelang tahun 2005 dan mencapai persamaan gender dalam pendidikan menjelang tahun 2015 dengan suatu fokus jaminan bagi perempuan atas akses penuh dan sama pada prestasi dalam pendidikan dasar dengan kualitas yang baik.
- Memperbaiki semua aspek kualitas pendidikan dan menjamin keunggulannya, sehingga hasil-hasil belajar yang diakui dan terukur dapat diraih oleh semua, terutama dalam keaksaraan, angka dan kecakapan hidup (life skills) yang penting.
Program Pendidikan Kesetaraan
Apakah Program Pendidikan Kesetaraan ?
Pendidikan kesetaraan merupakan pintu masuk bagi
praktisi homeschooling yang ingin mengintegrasikan pendidikan anak-anaknya
dengan sistem pendidikan nasional yang diterapkan di Indonesia.
Pendidikan kesetaraan meliputi program Paket A setara
SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA. Definisi setara adalah “sepadan
dalam civil effect, ukuran, pengaruh, fungsi, dan kedudukan.”
Ketentuan mengenai kesetaraan ini diatur dakan UU No.
20/2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26, ayat (6):
“Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara
dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan
oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan.”
Paket-paket pendidikan kesetaraan dirancang untuk
peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah
sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin
meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga masyarakat lain yang
memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari
perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan tiga
pilar kebijakan Pembangunan Pendidikan beserta indikator
kinerja kuncinya. Ketigapilar kebijakan tersebut adalah:
- Pemerataan dan perluasan akses pendidikan,
- Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, dan
- Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.
Untuk perluasan akses pendidikan non-formal
kesetaraan, pemerintah telah membentuk Direktorat
Pendidikan Kesetaraan yang tadinya berupa
sub – direktorat pada Direktorat
Pendidikan Masyarakat, dikukuhkan melalui Program
pendidikan kesetaraan telah berperan penting dan sangat
signifikan dalam memberikan layanan pendidikan
bagi mereka yang putus sekolah,
anak-anak yang kurang mampu,
anak-anak dari etnis minoritas, anak-anak
di daerah terpencil, anak-anak jalanan, dan
peserta didik dewasa.
a. Pengertian Dasar
- Pendidikan Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/IMTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.
- Hasil pendidikan nonformal dapat sihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan (UU No 20/2003 Sisdiknas Psl 26 Ayat (6).
- Setiap peserta didik yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja
b. Tujuan Pendidikan Kesetaraan
- Memperluas akses Pendidikan Dasar 9 tahun melalui jalur Pendidikan Non formal Progam Paket A dan Paket B.
- Memperluas akses Pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan Nonformal Progam Paket C.
- Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B dan C.
- Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan Kesetaraan.
c. Standar Kompetensi
- Standar kompetensi lulusan yang ingin dicapai sama, perbedaannya pada proses pembelajaran yang menekankan pada kemampuan belajar mandiri setara memberikan akan pengakuan terhadap pengetahuan dan kecakapan hidup yang diperoleh seseorang baik secara secara mandiri atau pun dari nara sumber lain melalui sistem tes pengakuan (tes penempatan).
- Kecerdasan lain disamping kecerdasan logika- matematika (cerdas bahasa,cerdas alam, cerdas musik, cerdas ruang/gambar, cerdas kinestetika, cerdas intrapersonal) dapat dihargai.
d. Sasaran Pendidikan Kesetaraan
- Kelompok masyarakat usia 15 – 44 yang belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
- Kelompok masyarakat yang membentuk komunitas belajar sendiri dengan flexi learning seperti komunitas sekolah rumah atau komunitas e- learning.
- Penduduk yang terkendala ke jalur formal karena berbagai hal berikut:
- Potensi khusus seperti pemusik, atlet, pelukis dll,
- Waktu seperti pengrajin, buruh, dan pekerja lainnya,
- Geografi seperti etnik minoritas, suku terasing dan terisolir,
- Ekonomi seperti penduduk miskin dari kalangan petani, nelayan, penduduk kumuh dan miskin perkotaan, pekerja rumah tangga, dan tenaga kerja wanita,
- Keyakinan seperti warga pondok pesantren yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal (madrasah), bermasalah sosial/hukum seperti anak jalanan, korban Napza, dan anak Lapas.
e. Sasaran Pencapaian
- Sasaran utama pendidikan kesetaraan adalah peserta didik putus sekolah 3 tahun di atas usia sekolah.
- Sebagian usia sekolah sebagai layanan khusus bila akses terhadap sekolah formal tidak ada.
f. Karakteristik Sasaran Pendidikan Kesetaraan
Kelompok Usia 15 – 44 tahun, yang terdiri dari
dua kelompok :
- Kelompok usia 13-15 tahun (3 tahun di atas usia SD/MI) terdapat 583.487 orang putus SD/MI, dan 1,6 juta lebih yang tidak sekolah SD/MI.
- Kelompok usia 16-18 tahun terdapat 871.875 orang putus SMP/MTs, dan 2,3 juta lebih yang lulus SD/MI tetapi tidak melanjutkan ke SMP/MTs.
g. Tempat Belajar
Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di berbagai
tempat yang sudah ada baik milik pemerintah, masyarakat maupun pribadi, seperti
Pusat Pelatihan, balai desa, tempat peribadatan, gedung sekolah, rumah penduduk
dan tempat-tempat lainnya yang layak. Sementara penyelenggaraan dilakukan oleh
satuan-satuan PNF (Pendidikan Non Formal) seperti:
Pusat kegiatan Belajar Masyakat (PKBM), Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB), Kelompok Belajar, Organisasi keagamaan, Pusat Majelis
Taklim, Sekolah Minggu, Pondok Pesantren, Organisasi sosial Kemasyarakatan,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Yayasan badan hukum dan usaha, Unit Pelaksana
Teknis (UPT), Diklat di departemen-departemen lain.
h. Kualifikasi Akademik
- Pendidikan minimal SPG/SGO/Diploma II dan yang sederajat untuk Paket A dan Paket B, dan Diploma III untuk Paket C.
- Guru SD/MI untuk Paket A, guru SMP/MTs untuk Paket B dan guru SMA/M Aliyah untuk Paket C.
- Tenaga lapangan Dikmas untuk latar belakang jurusan pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran.
- Kyai, ustadz di pondok pesantren dan tokoh masyarakat dengan kompetensi yang sesuai dengan pelajaran yang berkaitan.
- Nara Sumber Teknis (NST)dengan kompetensi/kualifikasi sesuai dengan mata pelajaran keterampilan yang diampunya, seperti penyuluh pertanian atau kelompok tani nelayan andalan (KTNA)
Langganan:
Postingan (Atom)